Paten

Peranti untuk Pemantauan Keamanan Rumah Berbasis IoT

Sebuah paten sederhana yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia untuk perangkat keamanan rumah yang saya kembangkan sebagai skripsi di Universitas Lampung.

Nomor paten

Nomor paten
IDS000002928
Nomor permohonan
SID201810086
Nomor publikasi
ID2019/S/00345
Jenis
Paten sederhana, Republik Indonesia
Tanggal permohonan
5 Des 2018
Dipublikasikan
15 Mar 2019
Tanggal pemberian
28 Feb 2020
Pemegang
LPPM Universitas Lampung
Inventor
Sri Ratna Sulistyanti, Adam Rabbani Adnan
Judul asli (Bahasa Indonesia)
Peranti untuk Pemantauan Keamanan Rumah Berbasis IoT (Internet of Things)
Judul saat pengajuan
Sistem Monitoring Keamanan dan Kontrol Rumah Berbasis Internet of Things (IoT)

Verifikasi

Sertifikat paten IDS000002928 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Apa yang dilakukan perangkat ini

Node Wi-Fi kecil berbasis ESP8266 ESP-12E dipasang sebagai client di tiap ruangan. Node mendeteksi gas LPG, gerakan, kondisi lampu dan pintu, serta mengontrol kunci pintu elektronik dan lampu di tiap ruangan. Komunikasi node dengan server menggunakan UDP di jaringan lokal agar cepat dan ringan; komunikasi server dengan cloud (Firebase) menggunakan TCP agar data yang dikirim dan diterima lebih andal. Pemilik rumah memantau dan mengontrol rumah lewat aplikasi Android melalui internet (online) maupun jaringan lokal (offline).

Diajukan oleh LPPM Universitas Lampung pada 5 Desember 2018 dengan nomor permohonan SID201810086, dipublikasikan sebagai ID2019/S/00345 pada 15 Maret 2019, dan diberi paten sederhana IDS000002928 pada 28 Februari 2020.

Baca studi kasus proyeknya